KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024 untuk Daerah dengan Hanya 1 Paslon
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah jika hanya ada satu paslon hingga hari terakhir pendaftaran Pilkada Serentak 2024.
“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Idham menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran paslon itu telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari. Sehingga KPU akan membuka perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.
Dan setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang, hingga menggelar pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Diketahui, daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat satu daerah dengan hanya satu pendaftar pasangan calon, yakni Muna Barat (Mubar).
Hingga ditutupnya waktu pendaftaran pasangan calon, KPU Muna Barat hanya menerima satu pendaftar yakni pasangan La Ode Darwin-Ali Basa.
Kabupaten Muna Barat merupakan salah satu dari 43 wilayah di Indonesia dengan calon tunggal.
**
Tinggalkan Balasan