Menteri PANRB Resmikan 17 Mal Pelayanan Publik, Termasuk Buton dan Kolaka
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan meresmikan 17 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak di Jakarta, pada Senin (24/6/2024).
Ketujuh belas MPP tersebut diantaranya Kabupaten Labuhan Batu Utara, Dharmasraya, Tanah Datar, Kampar, Muaro Jambi, Rejang Lebong, Bogor, Depok, Indramayu, Jombang, Mojokerto, Bima, Timor Tengah Selatan, Gunung Mas, Buton, Kolaka dan Luwu.
Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus menyampaikan bahwa MPP lahir sebagai salah satu model intervensi dan terobosan pemerintah dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan profesional.
“Penyelenggaraan Mal pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di sebuah pemerintah daerah ke dalam satu tempat dan terintegrasi dalam sebuah sIstem,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Kemenpan.
Lebih jauh disampaikan, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 MPP. Dengan diresmikannya 17 MPP tersebut maka akan menambah jumlah MPP yang tersebar di seantero Indonesia menjadi 208 MPP.
Diharapkan, kedepannya seluruh penyelenggara MPP dapat memanfaatkan platform MPP Digital yang nantinya akan menjadi bagian dari pelayanan terintegrasi yang ada dalam Portal Pelayanan Publik. Untuk diketahui, dalam kegiatan itu juga akan dilakukan penandatanganan prasasti secara digital dan seremoni peresmian MPP.
MPP yang akan diresmikan sebagai berikut:
- Kabupaten Labuhan Batu Utara: 31 instansi dan 160 layanan
- Kabupaten Dharmasraya: 16 instansi dan 157 layanan
- Kabupaten Tanah Datar: 14 instansi dan 103 layanan
- Kabupaten Kampar: 17 instansi dan 264 layanan
- Kabupaten Muaro Jambi: 18 instansi dan 99 layanan
- Kabupaten Rejang Lebong: 25 instansi dan 95 layanan
- Kabupaten Bogor: 28 instansi dan 86 layanan
- Kota Depok: 9 instansi 36 layanan
- Kabupaten Indramayu: 31 instansi dan 160 layanan
- Kabupaten Jombang: 12 instansi dan 52 layanan
- Kabupaten Mojokerto: 29 instansi dan 155 layanan
- Kabupaten Bima: 13 instansi dan 76 layanan
- Kabupaten Timor Tengah Selatan: 19 instansi dan 140 layanan
- Kabupaten Gunung Mas: 22 instansi dan 123 layanan
- Kabupaten Buton: 11 instansi 76 layanan
- Kabupaten Kolaka: 13 instansi dan 99 layanan
- Kabupaten Luwu: 17 instansi dan 102 layanan
**
Tinggalkan Balasan