JAKARTA – Pemerintah dan instansi telah mengumumkan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Mereka yang dinyatakan lulus akan segera menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Lantas apa lagi tahapan seleksi yang akan dijalani oleh para lulusan PPPK 2023, berikut penjelasannya.

Diketahui, berdasarkan surat Badan Kepagawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023, pengumuman kelulusan seleksi PPPK telah disampaikan sejak 6-22 Desember 2023.

Setelah dinyatakan lulus, para PPPK akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Jadwal pengisian DRH NI PPPK ini akan dilakukan oleh peserta seleksi yang dinyatakan lulus mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Usai pengisian DRH NI PPPK ini, akan dilanjut proses pengusulan penetapan NI PPPK.

Pengusulan penetapan NI PPPK berdasarkan jadwal dilakukan mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Tahap selanjutnya setelah penetapan NI PPPK yakni pengangkatan calon PPPK.

Pengangkatan calon PPPK dijadwalkan dilaksanakan pada 1 Maret 2024.

Kemudian pada 30 April 2024, calon PPPK akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja dan mengikuti pengambilan sumpah janji sebagai PPPK.

Dan secara otomatis, pengangkatan PPPK akan terhitung mulai 1 Mei 2024.

Pada 1 Mei 2024, PPPK akan mulai bertugas dan masuk kantor menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Tahap Pengadaan PPPK 2023

  • Pengumuman kelulusan: 6-22 Desember 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024.
  • Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024.
  • Pengangkatan Calon PPPK: 1 Maret 2024.
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengambilan Sumpah: 30 April 2024.
  • Pengangkatan PPPK: 1 Mei 2024

**