Pekerja Ambil Cuti Natal 26 Desember 2023 Dipotong Cuti Tahunan
HaloSultra.com – Pemerintah mengumumkan daftar libur bersama dan cuti bersama di tahun 2024. Cuti bersama tersebut bersifat tidak wajib atau fakultatif dan memotong cuti tahunan pekerja. Hal ini karena berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Libur bersama natal yakni pada 26 Desember 2023 merupakan libur panjang. Mulai dari Sabtu 23 Desember, Minggu 24 Desember, Senin 25 Desember dan Selasa 26 Desember.
Libur nasional dan cuti bersama 2023 tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Surat ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Nasar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam SKB, libur nasional ditetapkan tanggal 25 Desember 2023 saat Hari Raya Natal. Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 Desember 2023.
**
Tinggalkan Balasan