Otorita IKN Siapkan 355 Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar
HaloSultra.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Informasi itu dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN 2023, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan pengumuman tersebut, seleksi PPPK 2023 di lingkup Otorita IKN itu dibuka untuk 355 formasi, dengan rincian sebanyak 138 formasi khusus dan 217 formasi umum.
Formasi khusus PPPK IKN 2023 ditujukan kepada mereka yang merupakan eks THK-II, tenaga non ASN, dan penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk formasi umum ditujukan bagi pelamar sekali kategori.
Rincian formasi PPPK IKN 2023
- Pemadam Kebakaran
Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Kualifikasi pendidikan: SMA IPA dan SMK Teknik Perawatan Gedung, SMK Konstruksi Gedung dan Sanitasi, SMK Teknik Konstruksi dan Perumahan, SMK Desain Permodelan dan Informasi Bangunan.
- Pengendali Ekosistem Hutan
Kualifikasi pendidikan: SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perpetaan. Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda
- Arsiparis
Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Pranata Komputer
Kualifikasi pendidikan: D3 Teknik Komputer, D3 Teknik Informatika.
- Teknisi Perkebunrayaan
Kualifikasi pendidikan: D3 Pertanian, D3 Biologi, dan D3 Kehutanan.
- Perencanaan
Kualifikasi pendidikan: S1 semua jurusan.
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Pariwisata, dan S1 Kriya Seni.
- Analis Kebijakan
Kualifikasi pendidikan: S1 Sosial, S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi.
- Analis Ketahanan Pangan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pangan, S2 Ilmu Pertanian, S1 Teknologi Pangan, S1 Ilmu Gizi atau Gizi Masyarakat.
Syarat seleksi PPPK IKN 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memenuhi batas usia yang ditentukan, yakni untuk formasi khusus: pelamar berusia minimal 20 tahun, maksimal 57 tahun. Sedangkan untuk formasi umum: berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
- Lulusan D3, D4, atau S1 dengan IPK 3,00 untuk formasi khusus.
- Lulusan D3, D4, atau S1 dan menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.
- Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
- Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
- Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Itulah rincian formasi dan syarat pendaftaran seleksi PPPK di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2023. Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi link ini.
**
Tinggalkan Balasan