KENDARI – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/RBA).

Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Terkait kemudahan berusaha dan layanan di daerah, ada dua regulasi turunan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Pada tataran implementasi di daerah, pelaksanaan sistem perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan dan respons tindak lanjut daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet).

Olehnya itu, penting bagi para pelaku usaha untuk mengetahui secara utuh terkait mekanisme Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) ini.

Visi tersebut tengah dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dinas yang dikomandoi Parinringi ini terus melakukan sosialisasi OSS-RBA menyeluruh baik untuk pelaku usaha, masyarakat maupun untuk internal di DPMPTSP Sultra.

Terbaru, DPMPTSP Sultra menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada ratusan pelaku usaha di Kota Kendari pada awal Oktober lalu.

Diharapkan bimtek dan sosialisasi yang digelar mampu memahamkan pelaku usaha mengenai pentingnya menyusun Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kami sangat mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM melalui sistem LKPM online,” ujar Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi, Rasiun.

“Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara berkala akan mendorong peningkatan data realisasi investasi dan mempermudah bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi di pusat dan daerah,” timpalnya.

Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi, Rasiun saat menyampaikan sambutan dalam bimtek dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada ratusan pelaku usaha di Kota Kendari pada awal Oktober lalu/dok. Halosultra.com.

Selain itu, tambah Rasiun, bimtek ini dalam rangka memfasilitasi penyusunan laporan tersebut kepada para pelaku usaha. Agar dalam capaian kinerja realisasi investasi yang diberikan dapat memenuhi target.

“Maka diharapkan selesainya pelaksanaan bimtek, pelaku usaha lebih memperhatikan LKPM. Sehingga dapat terealisasi target investasi pada akhir triwulan IV tahun 2022,” tambah Rasiun.

Pihaknya pun mengharapkan pelaku usaha untuk tetap optimis melakukan kegiatan investasi dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Olehnya itu, dengan bimtek ini pelaku usaha senantiasa mengerti dan memahami cara pengisian dan penyampaian LKMP yang benar,” papar Rasiun.

Pengenalan Online Single Submission Risk-Based Approach bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha tentu kita tidak asing dengan penggunaan layanan OSS. Kemudahan perizinan berusaha berbasis elektronik ini telah dimulai sejak 2018 dengan peluncuran OSS Versi 1.1 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Namun, pada penerapannya sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Terima CSR 1 Unit Mobil Damkar-Bak Sampah dari Kalla Toyota

Menanggapi hal tersebut, pemerintah segera mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atau biasa kita kenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan semangat inilah, Sistem OSS 1.1 kemudian dapat disempurnakan dengan OSS-RBA sebagai entitas dari Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyempurnaan sistem sebagai gebrakan yang yang dilakukan oleh pemerintah tentu akan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha.

Untuk mengenalkan sistem baru ini, DPMPTSP Sultra terus aktif melakukan sosialisasi dikarenakan pelaku usaha yang ada masih banyak yang menggunakan OSS 1.1 dalam memberikan laporan kegiatan penanaman modal.

“Selain itu, bimtek ini sangat membantu pelaku usaha dimana versi OSS 1.1 menjadi OSS-RBA jadi semua data-data yang masih data lama bisa migrasi datanya ke sistem yang baru,” kata Rasiun.

Suaana bimtek dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada ratusan pelaku usaha di Kota Kendari pada awal Oktober lalu/dok. Halosultra.com.

Lanjut Rasiun, sistem yang diluncurkan pada 2021 lalu ini menuntut pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.

“Kalau sistem OSS 1.1 kemarin itu satu kegiatan bisa memenuhi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), dengan adanya OSS-RBA ini satu perusahaan harus satu juga KLBI-nya kalau dua atau lebih tidak bisa login.

Dirinya pun membeberkan sejumlah masalah yang dihadapi pelaku usaha dalam mendaftar maupun proses migrasi data.

“Kendala yang ada di tataran pelaku usaha itu hanya ada dua yang pertama akses internet yang kurang memadai, yang kedua dokumen administrasi berupa KTP dari perorangan atau perseroan belum terkoneksi dengan Dukcapil setempat,” tukasnya.

“Untuk pendaftaran di OSS-RBA cukup sederhana dan fleksibel pelaku usaha hanya butuh memiliki KTP, NPWP dan susunan direksi perusahaan lalu mendaftar sudah bisa dapat NIB,” ujar Rasiun.

Menurutnya, sistem ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga kedepan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha, dan melancarkan pendirian usaha.

“Selain itu, OSS-RBA juga dibedakan berdasarkan skala kegiatan usahanya yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta usaha besar,” timpalnya.

Tingkat risiko rendah adalah perizinan usaha bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Tingkat risiko menengah-rendah merupakan perizinan usaha bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah adalah berupa NIB dan sertifikat standar.

Tingkat risiko menengah-tinggi, sama dengan usaha dengan tingkat risiko menengah-rendah, kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi juga membutuhkan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar. Namun, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha bagi kegiatan usaha dengan risiko tinggi berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud di sini adalah persetujuan pemerintah pusat atau daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pengusaha sebelum melaksanakan usahanya.

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina di Sultra per Juni 2025, Pertamax hingga Dexlite Kompak Turun

Selain itu, kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi juga membutuhkan pemenuhan standar usaha atau standar produk.

Suaana bimtek dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada ratusan pelaku usaha di Kota Kendari pada awal Oktober lalu/dok. Halosultra.com.

“Sehingga, dapat disimpulkan bahwa OSS RBA berbeda dengan OSS terdahulu yang memberikan dokumen perizinan berupa izin bagi seluruh pelaku usaha. Dimana, dengan OSS-RBA, pengusaha hanya membutuhkan dokumen perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha tersebut,” paparnya.

DPMPTSP Sultra sendiri membuka peluang dan pilihan perizinan, untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp500 juta, atau kategori usaha mikro, menengah, hingga lini usaha skala besar.

Pengawasan kegiatan yang transparan, terstruktur, dapat dipertangungjawabkan dalam penyelenggaraan sistem OSS-RBA dilakukan secara elektronik dan terintegrasi.

“Layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya. Pengurusan OSS dimudahkan , Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di kabupaten dan kota,” kata Rasiun.

OSS-RBA ini menyediakan beberapa layanan seperti, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil, pengembangan usaha, merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

Dalam fasilitas penanaman modal, OSS-RBA telah menyediakan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang mencakup beberapa layanan seperti, layanan fiskal yang terdiri dari pembebasan bea impor untuk mesin/barang/bahan, tax holiday dan tax allowance, fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus, penyelenggaraan kegiatan penelitian, penyelenggaraan kegiatan praktek kerja/magang dan investment allowance.

Untuk layanan layanan non-fiskal terdiri dari rekomendasi status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan rekomendasi status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Tidak semua usaha bisa menggunakan sistem OSS-RBA. Sistem ini berlaku bagi 17 sektor usaha seperti, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganuliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik, pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan serta keuangan.

Itulah ketujuh belas sektor usaha yang memberlakukan sistem OSS RBA. Namun, dalam hal penerbitan perizinan berusaha dalam sektor keuangan baik berupa perbankan dan non perbankan tidak perlu melalui sistem OSS-RBA, namun perlu mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

Selanjutnya dihimbau kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis risiko untuk datang di ruang pelayanan DPMPTSP Sultra agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus OSS-RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau pelaku usaha menemui kendala dalam pendaftaran maupun migrasi data bisa langsung mendatangi kantor DPMPTSP Sultra untuk dibantu dan dipandu oleh tim teknis,” tutupnya.