Kasus Gagal Bayar, DPR Minta OJK Lindungi Kepentingan Masyarakat
KENDARI – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dikatakannya kondisi sektor jasa keuangan selama lima tahun ini, salah satunya terdapat banyak kasus gagal bayar oleh pihak perusahaan asuransi.
“Hal tersebut mengakibatkan banyak nasabah yang belum bisa mencairkan dananya di asuransi,” ucap Bahtra kepada HaloSultra.com, Selasa (26/7/2022).
“Pada variabel ini, OJK belum mampu mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Lebih jauh diungkapkan, selama 5 tahun ini (2017-2022) pertumbuhan kredit perbankan juga belum mampu optimal sebagaimana pada tahun 2010 hingga 2013, yang mampu tumbuh di atas 20 persen.
Pada tahun 2017, pertumbuhan kredit hanya mencapai 8,24 persen, lalu pada 2018 sebesar 12,88 persen. Kemudian, pada tahun 2019 tumbuh 6,08 persen, tahun 2020 terkontraksi tambang 2,41 persen dan pada 2021 tumbuh 5,2 persen serta hingga per Juni 2022 mencapai 10,66 persen.
Bahtra Banong juga mengungkapkan, jumlah pengaduan masyarakat pada 2017 hanya mencapai 25,7 ribu pengaduan, sementara pada 2021 melonjak jauh menjadi 592 ribu pengaduan.
“Sejak 2017 hingga 2022, jumlah pengaduan masyarakat meningkat hingga 22 kali lipat,” beber Bahtra.
“OJK bisa dikatakan belum mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tegasnya. **
Tinggalkan Balasan