KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusun dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang bersifat jangka panjang hingga tahun 2025.

RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, menjelaskan arah kebijakan penanaman modal, yang terdiri dari: perbaikan iklim penanaman modal; persebaran penanaman modal; fokus pengembangan pangan, infrastruktur, pertambangan dan energi; penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment); pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK); pemberian fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal; dan promosi penanaman modal.

“RUPM Provinsi Sultra menjadi acuan bagi satuan kerja Badan Penanaman Modal Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan Penanaman Modal,” kata Parinringi.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, RUPM yang dituangkan dalam Peraruran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2012 ini memberikan fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan juga memperhatikan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012.

Gambar promosi investasi Sulawesi Tenggara/Dok. DPMPTSP Sultra

Dijelaskan lebih jauh, arah kebijakan perbaikan iklim penanaman modal dimaksudkan yakni dengan penguatan kelembagaan penanaman modal; pengaturan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka; pengaturan dan pengawadan persaingan usaha yang sehat yang menjamin kepastian kesempatan usaha yang sama di masing-masing pelaku usaha; hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia; dan kebijakan sistem perpajakan dan kepabeanan yang sederhana, efektif, dan efisien.

“Dengan demikian, dunia usaha di Sultra bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, serta dapat menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu,” katanya.

RUPM Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaannya memerlukan suatu langkah-langkah kongkrit dari DPMPTSP Sultra dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan koordinasi sehingga Rencana Umum Penanaman Modal ini benar-benar menjadi acuan dalam penyelenggaraan penanaman modal diberbagai bidang usaha di Sulawesi Tenggara.

“Sehingga Sultra bisa bertumbuh ekonominya dan kesejahteraan masyarakat bisa kita raih,” tutupnya. ****