KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan surat edaran Nomor 800/590/2022 tentang pembelajaran jarak jauh jenjang PAUD, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022, yang mulai berlaku sejak 21-26 Februari 2022.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor: 440/449/2022 tentang PPKM level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga:  Dirut Perumda Tirta Anoa Fokus Maksimalkan Pelayanan Air Minum di Kendari

Dalam surat edaran Dikmudora Kota kendari disebutkan, bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se-Kota Kendari secara penuh.

Terkhusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21-25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Simak Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 24 Agustus 2025

Sementara itu bagi kelas 6 SD yang sementara melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dalam rangka persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) tetap dengan protokol kesehatan ketat.