KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pria yang sempat buron selama 10 bulan bernama Sari Puddin (38), setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada (20/2/2022).

Kasatreskrim Polresta Kendari,, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian pencurian tersebut bermula ketika korban bernama La Pulo meninggalkan rumah untuk pergi bekerja ke Pasar Basah Mandonga dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 Wama Kuning dengan Nomor Polisi DT 6900 GF.

Baca Juga:  Aneka Roti Dunia Kendari Buka Rekrutmen Posisi Marketing, Cek Kualifikasinya!

“Kemudian sekitar jam 13.00 WITA korban kembali ke rumah dengan berjalan kaki dan menyampaikan kepada pelapor bernama La Aji, bahwa ia diancam akan dipukul oleh seseorang, kemudian motor dibawa pergi oleh orang tersebut,” ujarnya, pada Rabu (14/12/2022).

Setelah melakukan pencarian selama 10 bulan, tim Buser 77 yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya terduga pelaku pencurian yang memasuki rumah salah seorang warga di seputaran Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola Pelajar Kota Kendari Bergulir, Ajang Cari Talenta Muda Berbakat

“Saat itu pelaku telah diamuk massa dan kemudian diamankan di Polsek Baruga,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Tipulu.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa benar mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. **