KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial AG (22), di Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan pengungkapan berhasil usai dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka AG.

“Informasi ini bermula dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu disekitar wilayah Kadia, Kota Kendari,” ucap Jupen, Jumat (25/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan badan kepada AG, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 43,7 gram, sabu tersebut sudah siap edar sebanyak 104 saset didapati dalam sebuah tas samping berwarna hitam.

Baca Juga:  Giliran Adik Kandung Tersangka Pengoplos Beras SPHP Ditangkap di Buton, Kasus yang Sama

Tak hanya berhenti sampai disitu, tim Narko 10 melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali berhasil menemukan dua plastik saset kosong dan timbangan digital yang kerap digunakan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Mapolresta Kendari guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial BR yang berada di Kota Kendari.

Sebelumnya tersangka mengaku menerima sejumlah 40 saset dari BR yang kemudian AG menjadikannya sebanyak 110 saset kecil.

Baca Juga:  Sempat Kabur Usai Tabrak Pemotor di Kendari, Pengemudi Brio Serahkan Diri

Tersangka AG juga mengakui sabu didapat dari seseorang yang menghubunginya melalui telpon genggam, tersangka yang diarahkan melakukan tempel.

“Saya disuruh sama BR, dijanjikan uang 100 ribu satu gram kalau laku,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan lama hukuman paling cepat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. ***