JAKARTA – Dewan Pers bersama Mabes Polri meneken

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

PKS tersebut diteken masing-masing oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

“Ini langkah konkret terkait menjamin kerja kerja jurnalistik teman-teman pers. Selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dikutip dari Okezone.com.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Zonasi Harga Beras

Sementara itu, Arif Zulkifli menambahkan PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri untuk pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga kata Arif, ke depan tak ada lagi wartawan yang dilaporkan ke Polisi menggunakan aturan selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam PKS ini menegaskan alur teknis apabila Polri menerima aduan terkait jurnalistik, maka pihak Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers yang merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers.

Baca Juga:  Anggaran Pangan Harus Menjadi Fondasi Kemandirian Bangsa

“Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers,” papar Arif.

“Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. **