Polresta Kendari Catat Ada 24 Kasus Curanmor Sepanjang Tahun 2022
KENDARI – Berdasarkan catatan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari ada 24 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepanjang tahun 2022.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, bahwa kasus Curanmor yang terjadi penyebabnya karena kelalaian dari pemilik motor itu sendiri, bahkan ada yang lupa mengambil kuncinya.
“Penyebabnya karena parkir di tempat yang tidak aman dan kunci masih di kendaraan,” ujar Eka saat ditemui HaloSultra.com, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskannya, dalam melancarkan aksinya awalnya para pelaku lebih dulu mencari target berupa kendaraan yang parkir di tempat yang kurang aman dan tidak ada pemilik kendaraan.
Setelah itu, kata dia lagi, melihat kunci yang masih melekat di motor, pelaku memantau keadaan sekitar dan ketika merasa suasana sudah aman dan luput perhatian pemiliknya, pelaku pun langsung melakukan aksinya.
“Para pelaku curanmor yang beraksi di Kota Kendari kerap kali beraksi saat suasana tengah malam dan pemilik kendaraan telah tidur,” ujar mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu.
Untuk itu, untuk mengantisipasi hal itu, Eka Fathurrahman mengimbau dan memberikan tips agar pemilik sepeda motor tidak kecolongan maling.
“Saya sarankan kepada masyarakat Kendari agar selalu memarkirkan kendaraannya di tempat aman dan masukan dalam rumah, jangan lupa kunci stang, tambahkan kunci pengamanan, dan bila perlu gunakan alarm agar ketahuan jika ada yang menggunakan motor tersebut,” bebernya.
Tips tersebut begitu sederhana, namun dia menilai bahwa cara-cara tersebut merupakan bentuk antisipasi awal agar kendaraan roda dua aman dari pelaku-pelaku Curanmor. **
Tinggalkan Balasan