Polisi Tangkap 9 Pelaku Praktik Aborsi di Kendari

Janin hasil praktik aborsi yang dilakukan oleh sembilan orang terduga pelaku di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari / Ist

KENDARI – Polresta Kendari menangkap sembilan orang pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Wua-wua, Kota Kendari pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan piket Call Center 110 Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana aborsi di wilayah itu.

Dikatakan Welliwanto, saat pihaknya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah dalam kondisi kosong dan janin sudah dipindahkan dari lokasi. Kondisi janin dalam kandungan disebutkan berusia 4 bulan.

Namun, setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak cepat menyisir lokasi pelarian para pelaku.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Kawal Penyaluran Sertifikat PTSL di Kendari

“Para pelaku kita sergap di lokasi persembunyiannya di BTN Anugerah Regency III yang berada di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia,” kata Kompol Welliwanto dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Sembilan pelaku yang diamankan Tim URC Buser 77 bersama Satintelkam Polresta Kendari yakni AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).

Terduga pelaku merupakan mahasiswa dan warga lokal yang berasal dari Kota Kendari, Konawe, dan Konawe Selatan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan medis dan obat keras yang diduga digunakan untuk aborsi atau menggugurkan kandungan.

Baca Juga:  Diam-diam Ambil Gaji Suami Rp4,5 Juta, Istri di Konawe Kena Tikam

“Di TKP kami mengamankan obat jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi. Selain itu, diamankan pula 2 saset obat penggugur kandungan jenis Sopros dari tangan pelaku FI, serta 4 butir obat penggugur kandungan jenis Protecid atau Misoprostol dari tangan pelaku SE,” jelas Welliwanto Malau.

Saat ini, kesembilan pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan penelusuran HaloSultra.com, pelaku SE (38) diduga merupakan penyedia obat-obatan untuk proses aborsi dan pernah ditangkap dengan urusan tindak pidana yang sama.

 

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!