KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka mendorong realisasi percepatan bedah rumah bagi masyarakat Sultra.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Andi Sumangerukka dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Dikatakan Andi Sumangerukka, penyederhanaan persyaratan dan mekanisme dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 ini dapat mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kita akan berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi Sumangerukka.
Menurutnya, rumah layak huni, aman dan sehat menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus salah satu indikator peningkatan kesejahteraan.
Pemprov Sultra juga berkolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat nelayan.
Tahun ini Pemprov Sultra menyiapkan anggaran pembangunan 602 unit hunian dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit.
Gubernur menekankan keberhasilan program Bedah Rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) membutuhkan sinergi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, legislatif serta seluruh pemangku kepentingan.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga diarahkan untuk menyamakan pemahaman regulasi, memperkuat kapasitas pelaksana serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
**






