Pemprov Perkuat Peran PPID Wujudkan Badan Publik di Sultra yang Informatif

Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra di Kendari, Kamis (6/8/2026) / Dok. PPID Sultra

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sultra, Pahri Yamsul dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra di Kendari, Kamis (6/8/2026) lalu.

Di era digital, kata dia, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keberadaan PPID memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Pahri Yamsul.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga sejalan dengan visi RPJMD Sulawesi Tenggara 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas, sekaligus mendukung transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga:  RDP DPRD Sultra: Aktifitas PT Almharig Tidak Berdampak pada Sumber Mata Air Warga

Pahri mengajak seluruh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu menjadikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai momentum untuk melakukan perbaikan bersama.

Penguatan tata kelola informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, optimalisasi layanan digital, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, predikat Badan Publik Informatif bukan sekadar capaian dalam penilaian, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir mengatakan, Rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Panduan Kota dan Daerah.

Ia menjelaskan, kinerja seluruh PPID akan bermuara pada penilaian tingkat keterbukaan badan publik Pemprov Sultra. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat pengelolaan dan publikasi informasi.

Baca Juga:  2.273 KDKMP yang Telah Terbentuk di Sultra, Ini Realisasinya

Salah satu fokus utama, kata Andi Syahrir, adalah mengoptimalkan website masing-masing perangkat daerah sebagai media publikasi informasi publik.

Setiap OPD diminta secara konsisten mengunggah informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta daftar informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tahun ini seluruh OPD sudah memiliki website yang difasilitasi oleh Diskominfo. Tidak ada lagi alasan belum memiliki media publikasi. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengisinya dengan informasi publik secara rutin dan lengkap,” kata Andi Syahrir.

Menurutnya, konsistensi dalam mengelola dan memperbarui informasi pada website akan berdampak terhadap peningkatan nilai keterbukaan informasi publik.

Andi Syahrir mengungkapkan, berdasarkan pemantauan Diskominfo, baru sekitar separuh perangkat daerah yang aktif memanfaatkan website untuk mempublikasikan informasi publik.

Karena itu, Diskominfo Sultra siap memberikan pendampingan kepada seluruh OPD, baik dalam pengelolaan website maupun penyediaan informasi publik.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!