Pemkab Didesak Realisasikan Rekomendasi KLHK Terkait Sanksi Administratif PT WIN di Konsel
KENDARI – Pemkab Konawe Selatan (Konsel) didesak untuk segera merealisasikan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) atas pelanggarannya di bidang lingkungan hidup.
Untuk diketahui, Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK merekomendasikan kepada Pemkab Konsel selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan mestinya Bupati Konsel tidak boleh menutup mata atas rekomendasi KLHK tersebut.
Karena rekomendasi KLHK tersebut adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan.
“Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” kata Andi Rahman di Kendari, Selasa (19/8/2025).
Praktik pertambangan PT WIN disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah di Desa Torobulu dan sekitarnya. Fakta ini bahkan telah diakui dan dituangkan dalam keputusan KLHK.
Meskipun rekomendasi tersebut sudah terbit sejak 29 April 2024, kata Andi Rahman, implementasinya justru tidak transparan dan cenderung disembunyikan.
WALHI Sultra mengetahui keberadaan keputusan ini setelah dikonfirmasi langsung oleh Komnas HAM RI. Bahwa Tidak ada alasan bagi Pemkab Konsel untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK.
“Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tegasnya.
Atas dasar itu, WALHI Sultra menuntut agar Bupati Konsel segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Wijaya Inti Nusantara sesuai rekomendasi KLHK.
Sanksi administratif itu meliputi penghentian seluruh aktivitas pertambangan perusahaan, dan melakukan audit lingkungan komprehensif untuk menghitung besarnya kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
**
Tinggalkan Balasan