BUTON – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton yang ber-KTP luar Kabupaten Buton untuk segera memiliki KTP Buton.

Bupati Alvin memberikan kesempatan kepada ASN luar Buton untuk mengganti KTP hingga Agustus 2025 mendatang.

“Harus KTP-nya kita ganti. Saya kemarin saya sudah bicara dengan sekda. Saya juga sudah bicara dengan semua kepala OPD, Kadis-kadis ini yang berdomisili di Kota Baubau cepat ganti KTP-nya. Kalau tidak, KTP kita ambil,” kata Alvin usai peresmian TK Terapung Balimu di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga:  Buka Orientasi CASN, Wali Kota Kendari: Awal Pembentukan Karakter Birokrat

Meski begitu, terkait perubahan KTP ASN ini, Bupati Alvin bilang masih perlu berdiskusi dengan Sekda Buton.

“Cuma nanti saya bicarakan lagi sama pak Sekda bagusnya bagaimana. Yang jelas, ini PPPK, CPNS sudah harus ganti. Kalau tidak. Kita ambil KTP-nya,” katanya.

Baca Juga:  Proses Pemberian Izin PT CNI dan Lelang Blok Lapao-Pao Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Diketahui, kebijakan ASN yang ber-KTP luar daerah dinasnya pada dasarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, ada beberapa kebijakan yang terkait dengan penempatan dan mutasi ASN yang dapat berdampak pada tempat tinggal ASN, termasuk kaitannya dengan memiliki KTP di daerah dinasnya.

Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam pembinaan ASN di daerahnya, termasuk dalam hal mutasi dan penempatan.

**