KONAWESengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara mencapai puncaknya saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025).

Tiga warga yakni Sahrir, Restu, dan Basman dijatuhi vonis pidana penjara oleh Hakim dalam perkara pemalangan jalan hauling milik PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Ketiganya dianggap bersalah karena memblokade jalan yang diklaim sebagai jalan kabupaten. Namun ironisnya, jalan tersebut justru berdiri di atas lahan yang diyakini milik warga, dan menjadi sumber sengketa selama bertahun-tahun.

Putusan ini tentu menyisakan amarah dan kekecewaan mendalam di kalangan keluarga terdakwa.

Majelis Hakim PN Unaaha memvonis Sahrir 4 tahun penjara, Restu 3 tahun, dan Basman 6 tahun. Vonis yang terbilang berat ini sontak memicu luapan emosi dari keluarga terdakwa.

“Ternyata hukum bisa dibeli, tidak adil kalian!” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada geram, air mata mengalir membasahi pipi.

Baca Juga:  Pemkab Kolut Tertibkan Pedagang Ikan Skala Besar di Luar Pasar

“Kami akan tutup jalan itu, sudah terlanjur mi, kita ini kayak pembunuh saja, kita akan usir itu perusahaan (PT BNN)!” seru mereka, diselimuti keputusasaan.

Salah satu terdakwa, Basman, juga menyampaikan keberatannya usai persidangan.

“Kami bukan pelaku kejahatan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai pemilik lahan. Tapi hukum seperti tidak lagi berpihak,” ungkapnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Nastum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Dia menyinggung keberadaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan kabupaten sepanjang 12,46 km, namun tidak mencantumkan lebar jalan secara rinci.

“Lahan yang dipersoalkan itu justru masuk ke dalam jalur hauling PT BNN. Padahal jalan itu merupakan jalan lama yang dikenal sebagai ‘jalan Belanda’ dan pernah diperluas oleh PT Karya Murni Sejati (KMS27) pada 2013 dengan perjanjian bagi hasil dengan pemilik lahan,” jelas Nastum.

Baca Juga:  Polres Butur Buka Pelayanan SIM, Warga Tak Perlu ke Luar Daerah

Dia menambahkan akta perjanjian tersebut bahkan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan, tetapi menurutnya tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.

Merespons putusan yang dinilai tidak berpihak, tim kuasa hukum berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Selain itu, mereka juga akan menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial terkait dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam klasifikasi perkara ini. Seharusnya masuk dalam ranah perdata, tapi diproses secara pidana. Ini sangat merugikan klien kami,” tegas Nastum.

Pihaknya juga mengindikasikan adanya dugaan permainan di balik proses hukum tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pihak-pihak terkait ke Komisi III DPR RI, bahkan ke aparat penegak hukum jika terbukti ada intervensi atau lobi-lobi dalam perkara ini,” pungkasnya.

**