KONAWEPemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Sekretariat Daerah menetapkan aturan jam kerja selama ramadan 1446 H/2025 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Konawe Nomor B-100.3.4.2/74/BKPSDM/II/2025 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1446 H/2025 M bagi ASN lingkup Pemkab Konawe tertanggal 26 Februari 2025.

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan per tanggal 3 Maret 2025 sudah memasuki bulan ramadan, ASN lingkup Pemkab Konawe tetap masuk bekerja sebagaimana dalam edaran itu.

Baca Juga:  DPP PDI Perjuangan Bakal Tetapkan Ketua DPD Sultra Periode 2025-2030, Oktober Mendatang

“Iya, sudah ada dan sudah kami buat (aturan jam kerja ASN selama ramadan), dasar hukumnya menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian,” kata Ferdinand dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Diketahui dalam surat edaran tersebut, ada dua kategori hari kerja yang diberlakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, diatur jam kerja untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WITA.

Baca Juga:  Penduduk Sulawesi Tenggara Capai 2,83 Juta Jiwa, 13 Persen Ada di Kota Kendari

Dan untuk hari Jumat, jam kerja diatur mulai pukul 08.00-15.30 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.

Sedangkan bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, diatur jam kerja untuk hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WITA.

Lalu untuk hari Jumat, jam kerja diatur mulai pukul 08.00-14.30 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.

**