Polres Butur Buka Pelayanan SIM, Warga Tak Perlu ke Luar Daerah
BUTON UTARA – Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mulai bisa dilakukan di Polres Buton Utara (Butur).
Launching tersebut juga dihadiri Dandim 1429/Butur, Ketua DPRD Butur, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan merangkap Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Butur., Kepala Samsat Butur, masyarakat, serta pihak terkait.
Mewakili Pemkab Butur, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Nita dalam sambutannya mengapresiasi langkah Polres Butur dalam meningkatkan pelayanan publik.
Menurutnya ini merupakan suatu kemajuan yang patut diapresiasi. Masyarakat kini dapat mengurus SIM dengan lebih mudah.
Pasalnya selama ini, Polres Butur belum membuka pelayanan pembuatan SIM, sehingga bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang diarahkan di Polres Muna.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait persyaratan pengurusan SIM agar proses administrasi berjalan lancar.
“Dengan layanan ini, kita berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berkendara yang lebih baik,” ucap La Nita seperti dikutip dari laman Dinas Kominfo Butur.
Sementara itu, Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi menambahkan hadirnya layanan SIM ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini harus mengurus SIM ke luar daerah.
“Sekarang tidak ada alasan lagi. Yang SIM-nya mati atau belum punya, sudah bisa mengurus langsung di sini,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pelayanan penerbitan SIM masyarakay perlu melampirkan Fotocopy KTP, surat keterangan sehat, surat lulus tes psikologi, dan sertifikat mengemudi, serta melalui ujian teori maupun praktek dari pihak Polres Butur.
**
Tinggalkan Balasan