KENDARI – Sungguh bejat kelakuan ayah di Kota Kendari yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya itu, sang ayah berinisial LR (41) itu dilaporkan dan kini telah dilakukan penahanan oleh Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan bahwa pelaku LR telah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk di Kendari, 1.097 Gram Sabu Disita

“Betul (ayah rudapaksa anak kandung), sudah ditangkap,” kata AKP Nirwan singkat, Kamis (5/9/2024).

Belum diketahui pasti kronologi dan motif, hingga pelaku merudapaksa anak kandungnya tersebut.

AKP Nirwan menyebutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca Juga:  Beraksi Ketiga Kalinya, Komplotan Pencuri Rokok di Konawe Diringkus

“Sementara diperiksa dan diambil keterangannya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pelaku merudapaksa anak kandungnya itu sejak tahun 2022 hingga diketahui pada Agustus 2024.

 

**