KENDARIGuru seni disebuah sekolah dasar (SD) di Kota Kendari dibekuk polisi, lantaran telah mencabuli belasan siswinya.

Sang guru berinisial S (55) dibekuk anggota Buser 77 Polresta Kendari pada Rabu (3/9/2024) siang.

“Benar, pelaku inisial S adalah gusu seni di salah satu SD di Kendari. Sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.

Baca Juga:  Provinsi Sulawesi Tenggara Tuan Rumah STQH Nasional ke-28 Tahun 2025

Dari hasil interogasi sementara, pelaku menyebutkan setidaknya ada sebanyak 11 siswi SD yang diduga menjadi korban kecabulannya.

Berdasarkan laporan yang masuk, sebanyak 5 orang keluarga korban telah melaporkan perbuatan bejat guru tersebut.

“Pengakuannya, korban ada 11 orang tapi yang melapor baru 5 orang,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Butur Tinjau Pasar Sentral Mina-minanga Pantau Harga dan Stok Bapok

Belum diketahui pasti modus perbuatan pelaku. Saat ini, penyidik PPA Polresta Kendari masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

**