KENDARI – Sebanyak lima orang diciduk Satres Narkoba Polresta Kendari saat sedang berpesta sabu pada sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (31/8/2024).

Kanit I Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting menyebutkan dua orang diantaranya merupakan pengedar sabu.

Sedangkan tiga orang lainnya yang diamankan sebagai peserta dalam pesta sabu tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Siapkan 200 Hektare Lahan untuk Pembangunan Markas Grup 5 Kopassus

“Dua orang pengedar dan tiga orang lainnya ikut pesta sabu,” IPDA Ariel dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu itu, yakni SR (25) yang berprofesi sebagai sopir dan S (19) seorang mahasiswa.

IPDA Ariel mengungkapkan, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti sabu sebanyak 16 saset dengan berat sekita 111 gram.

Baca Juga:  Pasien RSJ Sultra Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruang Perawatan

Kelima orang tersebut saat ini diamankan di Mako Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**