Sekda Sultra Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait RPJPD 2025-2045
KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sultra terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna, pada Rabu (31/7/ 2024).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, Kakanwil Kemenkumham Sultra serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra.
“Terimakasih dan kepada pimpinan dan para anggota DPRD Sultra yang telah memberikan pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045. Semua pandangan yang disampaikan, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Ranperde,” ucap Sekda Sultra, seperti dikutip dari laman PPID Utama Pemprov Sultra.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi atau penyelarasan RPJPD dengan RPJPN telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait. Dimana dinyatakan bahwa rancangan awal RPJPD Sultra 2025-2045 telah selaras atau sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Sultra.
Di samping itu, penyusun RPJPD 2025-2045 telah berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan Inmendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Serta surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.
“Mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak akan dilaksanakan pada November 2024, dan untuk memenuhi salah satu persyaratan bakal calon kepala daerah yaitu penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah mutlak harus sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045,” jelas Asrun Lio.
Sekda juga menyampaikan terkait sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi, di dalam dokumen rancangan akhir RPJPD Sultra tahun 2025-2045 telah disesuaikan dengan rancangan akhir RTRW Sultra 2023-2043.
“Kami, berharap Ranperda RTRW tetap dilanjutkan agar penataan ruang di Sultra dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan seimbang, terintegrasi dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan