Beranda 4 Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Divonis Bersalah, Berikut Hukuman yang Diterima Pengadilan Tipikor Kendari menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo pada Senin (6/5/2024)/Ist Pengadilan Tipikor Kendari menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo pada Senin (6/5/2024)/IstHaloSultra.com - Hukum7 Mei 20247 Mei 2024 KomentarBaca JugaDugaan Penipuan Anggota DPRD Konawe terus Bergulir hingga Empat Tahun LamanyaUnit Tipidkor Satreskrim Geledah Kantor DPMD Konawe UtaraLBH HAMI Sultra Bantu Warga Menangkan Sengketa Tanah di KendariEks Bupati Konut Ruksamin Jadi Tersangka Kasus Curi-Rusak Alat Berat Pengusaha112 Saksi Kasus PSR Telah Diperiksa, Kejari Kolaka Belum Tetapkan TersangkaLahan Bersertifikat Milik Warga di Puuwatu Diduga Dirampas Oknum Mafia Tanah