4 Terdakwa Korupsi Tambang Blok Mandiodo Divonis Bersalah, Berikut Hukuman yang Diterima
KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Konawe Utara pada Senin (6/5/2024).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng memvonis bersalah empat terdakwa yakni Hendra Wijayanto, Agussalim Madjid Bin Haji Abdul Madjid, dan Rudy Hariyadi Tjandra.
Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subisidiair enam bulan kurungan.
Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp45.534.790.746,26 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Terdakwa Agussalim Madjid Bin Haji Abdul Madjid diputus pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair tigabulan kurungan.
Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp83.429.136.592,58 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus delapan terdakwa lain di kasus yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah dijatuhi sanksi pidana.
**
Tinggalkan Balasan