Pelaku Curanmor di Kendari Jual Motor Curian untuk Jajan Narkoba

Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo saat menunjukan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (22/4/2024)/Hasrul, HaloSultra.com

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari menangkap 2 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku AR (19) diamankan di wilayah Cialam, Konda. Sedangkan tersangka SA (19) diamankan di wilayah Lorong Simbo, Baruga.

Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo menjelaskan pihaknya juga mengamankan sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian.

Sepeda motor hasil curian itu dijual oleh tersangka dengan harga rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unitnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Amonggedo, 8 Orang Diamankan

“Rata-rata satu sampai dua juta per unitnya,” jelas Kapolsek Agung di Kendari, Senin (22/4/2024).

Tersangka AR yang sudah beraksi sebanyak 2 kali menggunakan uang hasil penjualan motor curian itu untuk jajan narkoba.

Sedangkan tersangka SA yang telah beraksi sebanyak 5 kali itu menggunakan uang hasil penjualan motor curiannya dibagi bersama rekannya untuk foya-foya.

Baca Juga:  Pecatan Polisi di Kolaka Tipu Warga Modus Catut Nama Pejabat

Diberitakan sebelumnya, barang bukti sepeda motor itu diambil dari tangan kedua tersangka di sebuah gudang di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan di wilayah Kecamatan Punggaluku.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!