KONAWE SELATAN – Ayah yang setubuhi putri kandungnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra saat dikonfirmasi HaloSultra.com, pada Jumat (19/4/2024).

“Benar, sudah dinaikan status ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra.

Baca Juga:  Beroperasi 7 Hari, Dapur Umum Dinsos Kendari Layani Pengungsi Banjir Luapan Sungai Wanggu

Tersangka DW (39) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 25 tahun.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polsek Buke pada Senin (15/4/2024) lalu.

Baca Juga:  12 Penyelenggara Pemilu Diperiksa DKPP Soal Dugaan Ketidaknetralan di Pilkada Buteng

Dari penyelidikan yang dilakukan, ayah DW terbukti bersalah dan langsung dilakukan penahanan di Polres Konsel.

“Akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Konsel,” katanya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan perkara lebih lanjut.

**