JAKARTA – Kabar gembira kini menyambangi telinga seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia, baik yang diangkat Kementerian Agama (Kemenag) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan bahwa pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mereka.

Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga:  Antisipasi Calo, Warga yang Hendak Mudik Lewat Pelabuhan Diimbau Beli Tiket Resmi

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” ucap M Ali Ramdhani, dilansir dari laman Kemenag, pada Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

Baca Juga:  Pengadilan Vonis Berat 3 Warga Konut di Kasus Jalan Hauling PT BNN

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” sambung Ali Ramdhani.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkasnya.

**