Tindak Tambang Ilegal di Konsel, Polda Sultra Tangkap 3 Pelaku dan Sita 1 Alat Berat

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Konsel/ist

KONAWE SELATAN – Polda Sultra melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus mengamankan tiga pelaku pertambangan ilegal yang beraksi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, ketiga penambang illegal itu masing-masing berinisial BY, PJ dan AY.

Baca Juga:  Dana Alokasi Umum 2026 di Sultra Dipangkas Jadi Rp8 Triliun, Begini Rinciannya

“Benar, tiga orang kami amankan berikut sebuah alat berat jenis excavator kami sita,” katanya, Senin (15/1/2024).

Ronal menyebut, mereka menambang di IUP PT APM yang telah memiliki izin dari Dinas ESDM Sultra.

Namun IUP tersebut belum pernah digarap dan pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan penggarapan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Kejar-kejaran Polisi Menangkap Terduga Kurir 6,1 Kilogram Sabu di Kendari

Berdasarkan laporan pihak PT APM itu, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra langsung bergerak dan meringkus ketiganya.

“Saat ini, kasus tiga penambang illegal ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!