BOMBANAPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana membuka peluang bagi praktisi hukum untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat Bombana Khususnya untuk pendampingan hukum kepada masyarakat kategori tidak
mampu.

Saat ini, Pemkab Bombana mengumumkan adanya pendaftaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Perekrutan LBH untuk memberikan bantuan hukum kepadamasyarakat tidak mampu, menjadi langkah positif dalam memastikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga.

LBH memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu secara finansial.

Baca Juga:  Banjir Lumpur Diduga Akibat Aktifitas PT TBS di Kabaena Disorot

Penyampaian ini disampailkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa dalam suratnya yang ditujukan kepada Dinas Kominfo Bombana dengan Perihal Penyampaian pengumuman Pendaftaran LBH.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat tidak mampu, maka dilaksanakan perekrutan LBH yang akan bekerja sama dengan Pemda dalam memastikan seluruh masyarakat Bombana dapat mengakses hukum,” ujarnya dikutip dalam suratnya tertanggal 10 Januari 2024.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi LBH:

Baca Juga:  PT PLM dan PT AABI Bantah Keras Tudingan Sebagai Perusahaan Tambang Ilegal

Secara rinci berikut jadwal pelaksanaan kegiatan pendaftran LBH:

  1. Pengumuman pelaksanaan program bantuan hukum untuk masyarakat (15-18 Januari 2024).
  2. Pendaftaran LBH (19-21 Januari 2024).
  3. Verifikasi berkas LBH (22-24 Januari 2024).
  4. Verifikasi faktual LBH (25-27 Januari 2024).
  5. Klasifikasi LBH (29 Januari 2024).
  6. Penetapan LBH (30-31 Januari 2024).

**