Aniaya Warga Pakai Sajam, 2 Pria di Kendari Diamankan Polisi
KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang pelaku berinisial AM (18) dan R (17) usai melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kedua pelaku melakukan aksi penganiayaan pada tanggal 16 dan 24 November 2023, yang mengakibatkan dua korbannya alami luka robek, sehingga dilarikan ke rumah sakit.
“Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menggunakan benda tajam berupa golok sisir, parang panjang dan mata busur serta kedua busurnya,” ujar Fitrayadi, Minggu (3/12/2023).
Dijelaskannya, korban itu dianiaya oleh para pelaku menggunakan golok sisir yang membuat korban badannya robek akibat sajam tersebut.
“Mereka melakukan aksinya menggunakan golok sisir yang saat ini kami telah amankan beserta dua buah parang dan 6 buah panah busur,” bebernya.
Fitrayadi juga mengungkapkan, selain dua pelaku dan benda tajam, pihaknya juga mengamankan satu buah handphone milik tersangka.
“Dimana dalam handphone terdapat satu WhatsApp Grup (WAG) mereka, dimana tempat mereka janjian untuk ketemu untuk melakukan aksi-aksi,” terangnya.
Dia juga menuturkan, akibat kejadian itu para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 351 ayat KUHP ancaman 2,8 tahun kurungan.
Dia menambahkan, dengan adanya kejadian itu Ia mengimbau kepada orang tua, khususnya warga Kota Kendari agar benar-benar memperhatikan anak-anaknya di usia remaja.
“Agar tidak ikut bergabung di kelompok remaja yang kerjanya selalu mencari keributan di Kota Kendari,” imbau mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu.
**
Tinggalkan Balasan