KENDARI – Pemerintah mewacanakan gaji PNS tahun 2024 akan menggunakan skema gaji tunggal atau single salary bagi para pegawai negeri sipil (PNS) setelah disahkannya Undang-undang (UU) ASN.

Itu artinya, beberapa tunjangan akan dihapus karena telah digabung dengan gaji pokok, namun jumlahnya lebih besar. B

erikut uraian lengkap tentang jumlah gaji PNS berdasarkan skema single salary yang bakal diterima PNS jika diterapkan.

Berdasarkan tabel gaji PNS dengan sistem single salary yang dirilis BKN sistem gaji PNS tidak lagi berdasarkan golongan.

Namun penerimaan gaji PNS bakal berdasarkan golongan jabatannya.

Untuk informasi bahwa holongan jabatan dalam PNS yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional, dan Jabatan Administrasi.

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) merupakan jabatan tinggi di suatu instansi pemerintah yang diisi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT).

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari tiga jenis jabatan dalam penyetaraannya, yakni:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yang setara dengan eselon I di lembaga pemerintahan non kementerian (LPNK).
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang setara dengan eselon Ia dan Ib.
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang setara dengan eselon II
Baca Juga:  Lantik Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama, Sekda Sultra Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

Untuk Jabatan Fungsional diisi jenis jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian tersiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

Dan jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Kemudian Jabatan Administrasi diduduki oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana.

Pejabat administrator disetarakan dengan eselon III yang memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat pengawas disetarakan dengan eselon IV yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana.

Sementara pejabat pelaksana disetarakan dengan eselon V atau jabatan fungsional umum yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Meski demikian, skema single salary bagi PNS ini masih dalam tahap usulan dan belum diputuskan oleh pemerintah.

Berikut ini daftar gaji PNS dengan skema single salary untuk Jabatan Pimpinan Tinggi:

Tabel Gaji PNS dengan Skema Single Salary

Jabatan Pimpinan Tinggi

  • Jabatan Pimpinan Tinggi-I sebesar Rp39.365.146.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-II sebesar Rp37.490.615.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-III sebesar Rp35.705.348.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-IV sebesar Rp34.005.093.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-V sebesar Rp32.385.803.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-VI sebesar Rp30.843.622.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-VII sebesar Rp29.374.878.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-VIII sebesar Rp27.976.074.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi-IX sebesar Rp26.643.880
Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di WIUP PT Bosowa, Kinerja Binwasnaker Disorot dan Minta PT AJB Disanksi

Jabatan Fungsional

  • Jabatan Fungsional-15 sebesar Rp22.203.233.
  • Jabatan Fungsional-14 sebesar Rp19.290.385.
  • Jabatan Fungsional-13 sebesar Rp16.759.674.
  • Jabatan Fungsional-12 sebesar Rp14.560.968.
  • Jabatan Fungsional-11 sebesar Rp12.650.711.
  • Jabatan Fungsional-10 sebesar Rp10.991.061.
  • Jabatan Fungsional-9 sebesar Rp9.549.140.
  • Jabatan Fungsional-8 sebesar Rp8.296.386.
  • Jabatan Fungsional-7 sebesar Rp7.207.981.
  • Jabatan Fungsional-6 sebesar Rp6.262.364.
  • Jabatan Fungsional-5 sebesar Rp5.440.803.
  • Jabatan Fungsional-4 sebesar Rp4.727.022.
  • Jabatan Fungsional-3 sebesar Rp4.106.883.
  • Jabatan Fungsional-2 sebesar Rp3.568.100.
  • Jabatan Fungsional-1 sebesar Rp3.100.000

Jabatan Administrasi

  • Jabatan Administrasi-15 sebesar Rp22.203.233.
  • Jabatan Administrasi-14 sebesar Rp19.290.385.
  • Jabatan Administrasi-12 sebesar Rp14.560.968.
  • Jabatan Administrasi-11 sebesar Rp12.650.711.
  • Jabatan Administrasi-10 sebesar Rp10.991.061.
  • Jabatan Administrasi-9 sebesar Rp9.549.140.
  • Jabatan Administrasi-8 sebesar Rp8.296.386.
  • Jabatan Administrasi-7 sebesar Rp7.207.981.
  • Jabatan Administrasi-6 sebesar Rp6.262.364.
  • Jabatan Administrasi-5 sebesar Rp5.440.803.
  • Jabatan Administrasi-4 sebesar Rp4.727.022.
  • Jabatan Administrasi-3 sebesar Rp4.106.883.
  • Jabatan Administrasi-2 sebesar Rp3.568.100.
  • Jabatan Administrasi-1 sebesar Rp3.100.000.

**