Pelaku Curanmor di Kendari Diamankan, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Lain

Pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi/Ist

KENDARI – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/11/2023).

Pelaku diamankan di Lorong Berlian, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, sekira pukul 01.20 WITA.

“Pelaku Edwin ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana Curanmor di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam keterangannya.

Baca Juga:  Gegara Utang, Pedagang Ayam di Konawe Selatan Tewas Disabet Rekan Bisnisnya

Pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Dilanjutkannya, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino berwarna Grey, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit komputer merek HP warna putih, satu unit keyboard warna putih, satu mouse warna putih, dan satu unit printer warna hitam.

“Saat ini kami amankan pelaku untuk dimintai keterangan untuk mengungkap tersangka lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Brimob Polda Sultra Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar di Kendari

Adapun kronologis Curanmor yang dilakukan Edwin dimana awalnya, salah satu korban pulang ke rumahnya di Jalan Pangeran Diponegoro, dan memarkir sepeda motornya di samping Toko Sinar Kencana (mengunci stir) pada Kamis 2 November 2023, sekira jam 09.40 WITA.

“Pada saat kembali untuk menggunakan motor tersebut, korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran,” jelasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!