JAKARTA – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) resmi dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan aktivitas pertambangan di areal pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kemarin kami telah laporkan PT WIN ke Kementerian KLHK RI dan Kementerian ESDM RI,” ujar Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati saat dikonfirmasi kepada media ini pada Selasa (7/11/2023).

Dijelaskannya, pelaporan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum, pertambangan mineral dan batubara, cipta kerja.

Selain itu, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta peraturan lemerintah dan peraturan menteri.

Lebih lanjut, kata dia, PT WIN diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum.

“Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam,” ungkapnya.

Baca Juga:  2 Terdakwa Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

Tak hanya itu, dalam pelaporannya, pihaknya juga mencatat bahwa PT WIN telah merusak pemukiman warga Desa Torobulu.

Bahkan, terdapat indikasi kongkalikong antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan PT WIN serta aparat penegak hukum dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

Untuk itu, Midun meminta agar perbuatan PT WIN diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengerusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial.

“Kami duga kasus pembiaran PT WIN ini banyak melibatkan Instansi baik, Pemda, Penegak Hukum hingga Oknum Dari Kementerian di Pusat, sehingga ada potensi Gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” beber Midun.

Menurutnya, PT WIN diduga melanggar beberapa UU dan turunannya diantaranya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Putusan MK: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jeda Maksimal 2,6 Tahun

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah “PP” Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Oleh karena itu, DPP KNPI tidak hanya melaporkan PT WIN di Kementerian terkait, tetapi juga di lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

**