KENDARI – Tim Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penganiyaan sadis terhadap seorang wanita, pada Senin (27/6)2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan rekan korban. Keduanya ditangkap di sebuah indekos Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 01.15 WITA.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 10 Mei 2025: Pagi-Siang Hujan, Malam Berawan

“Dua pelaku ini masih anak dibawah umur sementara korbanya berinisial EP (19) merupakan warga desa Laulo, kecamatan Anggaberi, kabupaten Konawe,” ujar Fitrayadi dalam keterangan rilisnya.

Dilanjutkannya, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan video pengeroyokan yang viral. Setelah itu langsung melakukan penyelidikan serta pengangkapan.

“Setelah mengidentifikasi salah satu orang dalam video tersebut kami langsung mencari orang tersebut dan menemukan di salah satu kost di kecamatan Poasia dan langsung melakukan penangkapan,” bebernya.

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

Dia juga menyampaikan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kuhp.

“Usai dilakukan penangkapan para pelaku di bawah ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya