KONAWE – Rencana pengembangan revitalisasi kawasan di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dimulai.

Saat ini fokus proyek revitalisasi dimulai dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Inolombunggadue Center Park (ICP) di Kota Unaaha.

Proyek revitalisasi RTH kawasan perkantoran itu akan dikerjakan khusus wilayah lingkar dalam perkantoran.

Selain pembangunan infrastruktur penujang, pihak Pemkab Konawe juga akan menertibkan lapak dagangan yang berada di kawasan perkantoran pemkab. Termasuk, yang berjajar di sepanjang kawasan STQ Unaaha.

Sekretaris Daerah (Sekda), Konawe Ferdinand Sapan menjelaskan para pedagang yang ditertibkan itu nantinya akan disiapkan tempat khusus untuk berjualan

“Kami sudah siapkan di daerah Jalan Rahabangga, itu tembus Adipura sebenarnya disitu tempatnya dan bukan yang di mesjid itu bukan,” ujar Sekda Konawe.

Baca Juga:  Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Haluoleo, Bawa 645 Gram Sabu

Lebih lanjut, kata Ferdinand, karena pertimbangan COVID-19 menjadi alasan Pemda Konawe memberikan izin kepada para pedagang di area kantor Bupati dan seputaran STQ.

Pihak Pemkab pun telah menyepakati bersama camat, lurah, hingga pedagang bahwa nantinya lapak dagangan yang berada di kawasan tersebut akan ditertibkan.

“Itu sudah disepakati bahwa suatu saat nanti akan kita revitalisasi dan nda boleh lagi, kita carikan tempat,” imbuh Ferdinand.

“Yang penting bahwa teman- teman UMKM tetap jalan dan tetap tumbuh tetapi bukan acak-acakan, biar animo masyarakat muncul dulu habis itu kita atur nda boleh langsung kita matikan semangatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kawasan perkantoran Pemkab Konawe telah dirancang menjadi tempat yang nyaman bagi pejalan kaki.

Baca Juga:  2.217 Napi-Anak Binaan di Sultra Diusul Terima Remisi Idulfitri, 2 Orang Langsung Bebas

Termasuk, bagi warga yang melakukan aktivitas olahraga pada pagi maupun sore hari.

Labih lanjut, dalam rancangan revitalisasi itu, pembangunan tempat sampah permanen juga dilarang. Menurutnya, tempat sampah permanen dapat menimbulkan aroma yang tidak sedap.

“Justru kalo ada tong sampah permanen malah anggapannya bisa membuat bau makanan. Jadi nanti langsung dibersihkan nanti kalau sudah jadi tamannya,” katanya.

“Makanya teman-teman pedagang kita biarkan saja dulu. Tapi yang kita larang itu nda boleh tancap ini, tancap itu. saya sampaikan coba pelajari dulu apakah mengganggu secara substansi terhadap risiko kecelakaan, mengganggu lingkungan sosial, dan mengganggu lingkungan hidup,” pungkasnya.

**