KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Konawe secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 400.8.1/97 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1446 H/2025 M tertanggal 3 Maret 2025.

Jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Konawe untuk Tahun 1446 H/2025 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.

Nilai zakat fitrah di Konawe itu jika diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar:

  • Rp35.000 per orang bagi yang mengkonsumsi beras medium, dan
  • Rp41.000 per orang bagi yang mengkonsumsi beras premium.

Angka tersebut sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se-Kabupaten Konawe.

Dalam keputusan itu juga, Pemkab Konawe menetapkan Pelaksana Amil Zakat Fitrah merupakan imam masjid, imam desa/kelurahan dan tokoh agama Islam, dan Baznas Konawe yang pengangkatannya didasarkan atas pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada para Camat atas usul Kepala Desa/Lurah setelah dilakukan verifikasi oloh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Setiap pelaksana Amil Zakat diketahui menerima/mengelola zakat fitrah hasil zakat dari para wajib zakat fitrah (Muzakki) wajib melakukan registrasi/mencatat ke dalam buku zakat yang disediakan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.

Sebelum pelaksanaan pendistribusian hasil penerimaan zakat dari para wajib zakat fitrah (Muzakki) kepada masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah (Mustahiq), maka terlebih dahulu Kepala Desa/Lurah bersama UPZ Tingkat Desa/kelurahan untuk melakukan pendataan dan verifikasi.

Pengaturan pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk mustahik Fakir, Miskin, orang tua jompo, janda tua diberikan sebesar 80 persen, dan
  • Untuk Amilin (Amil Langsung) diberikan sebesar 20 persen.

Pendistribusian zakat fitrah disebutkan wajib dilaksanakan tepat waktu paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1446 H/2025 M bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, dan tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

**