Polisi Tangkap 5 Pengeksploitasi Seksual Gadis 16 Tahun
KENDARI – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas Gakkum TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima orang tersangka tindak pidana eksploitasi seksual di Kota Kendari pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 18.30 WITA.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menyebutkan, kelima tersangka itu ada dua orang yang masih berusia 16 tahun dan 18 tahun.
Kelimanya diamankan di Hotel Sibela 2, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama seorang korban gadis yang masih berusia 16 tahun.
Korban diperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan harga Rp 500.000 untuk sekali kencan dengan pria hidung belang.
“Korban masih dibawah umur itu dijual melalui aplikasi MiChat seharga Rp500 ribu,” kata Kompol Syahrir dalam keterangannya yang diterima HaloSultra.com.
Dari hasil penjualan tersebut, kata Syahrir, para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, biaya makan dan membayar tagihan rental mobil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 475.000, 1 unit mobil Honda Brio warna putih, 3 buah alat kontrasepsi merek Sutra warna merah, 1 buah pembungkus alat kontrasepsi sisa pakai, dan 1 unit handphone merk iPHone X.
“Saat ini para tersangka kita amankan di Mako Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
**/red
Tinggalkan Balasan