Wanita di Kendari Ditangkap Atas Kasus TPPO via MiChat
KENDARI – Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita yang diduga merupakan mucikari atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.
Wanita mucikari berinisial TM (26) ditangkap di salah satu hotel di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, kota Kendari bersama seorang korban wanita YS (29) pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 17.45 WITA.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menyebutkan, penangkapkan ini dilakukan berawal dari laporan adanya transaksi di hotel itu.
Dikatakan Syahrir, transaksi yang dilakukan oleh pelaku TM termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang, karena menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada orang lain dengan tarif Rp 500.000.
“Dalam sekali transaksi mucikari ini mendapat keuntungan Rp 50.000 dari korban,” kata Syahrir dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (11/7/2023).
“Saat kejadian dirinya (pelaku TM) juga menjual dirinya melalui aplikasi Michat seharga Rp 500.000,” sambungnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Syahrir, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 1.000.000, 2 buah kondom dan 2 unit ponsel.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
*/red
Tinggalkan Balasan