Kapal Yacht Pemprov Sultra Senilai Rp 9,9 Miliar Diduga Barang Bekas
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara tengah mengusut Kapal Yacht milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yang diduga dikorupsi dalam proses pengadaannya.
Kasubdit III Tipikor Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo menyebutkan, lelang pengadaan kapal seri Azimut 43 Atlantis itu berada di Biro Umum Pemprov Sultra dengan menggunakan APBD tahun 2020.
Dan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, kapal tersebut diduga merupakan kapal bekas.
“Menurut pihak yang melaporkan, kapal pesiar itu adalah kapal bekas, sehingga kita lakukan penyelidikan sumbernya dari mana,” ujar Honesto dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
“Dilaporkan bahwa harga pembelian kapal pesiar mewah itu kemahalan,” ujarnya lagi.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Polda Sultra menemukan Kapal Yacht tersebut terparkir di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Kemudian diketahui kapal tersebut dibeli Pemprov Sultra dari pemilik bernama Toto melalui pihak ketiga CV Boat Pantai Mutiara.
“Untuk pembelian kapal itu dipihak ketigakan ke CV Boat Pantai Mutiara yang dibeli dari seseorang bernama Toto,” ucapnya.
AKBP Honesto mengaku kesulitan mengungkap nilai jual sesungguhnya kapal tersebut, dikarenakan pemilik Kapal Yatch, Toto sudah meninggal dunia.
Sehingga penyidik belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian negara pada dugaan kasus korupsi pengadaan kapal tersebut. Untuk itu pihaknya kemudian menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul.
“Kemungkinan habis lebaran Idul Adha 2023, kita akan ekspos hasil auditnya,” jelasnya.
Hal lain yang ditemukan penyidik, kata Honesto, Kapal Yatch tersebut telah digunakan Gubernur Sultra, Ali Mazi sejak tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Untuk saat ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak 10 orang terdiri PPTK, Pokja, agen kapal, Kepala Biro Umum, mantan Kepala Biro Umum, Bea Cukai dan LPSE,” ungkapnya.
Dilain pihak Pemprov Sultra belum menanggapi kasus tersebut. Kepala Biro Umum Setda Sultra, Abdul Rajab pun tak memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Yatch Pemprov Sultra itu.
**/arl
Tinggalkan Balasan