KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan satu orangbtersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari pada Rabu (25/6/2025) malam.

“Jaksa penyidik menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari dari tahun 2021 hingga tahun 2024,” jelas Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Pengadilan Dapati Tambak Warga Morosi Tercemar Akibat Aktivitas Peleburan Nikel

Dijelaskan Ronal, tersangka Ariani Arfa merupakan mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari yang menjabat sejak tahun 2020 hingga 2024.

Mudus yang dilakukan tersangka yakni dengan memanipulasi dan memalsukan laporan keuangan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Baca Juga:  Begini Modus Mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Kendari yang Korupsi Rp 5,2 Miliar

“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasykan dan pengeluaran,” jelasnya.

“Dia juga melakukan pemalsuan-pemalsuan, fotocopy terhadap tandatangan pimpinan,” sambungnya.

Hingga saat ini, Kejari Kendari terus melakukan penyidikan untuk mengetahui mencari tersangka lain dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

 

***