KENDARI – Amran ditunjuk sebagai petugas Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, dan Pub (Arokap) Sultra itu saat ditemui disalah satu warung makan di Kota Kendari, Jumat (23/6/2023).

“Saya sebagai Ketua Arokap Sultra sekaligus sebagai petugas WAMI perwakilan Sultra dimana saya telah diberikan tugas pada tanggal 15 Juni 2023 di Jakarta,” ujar Amran.

Dilanjutkan, sebagaiman surat perintah yang dimanatkan kepadanya, Amran menghimbau para production house (PH) dan pembisnis musik di Sultra agar mengurus perizinanan hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) WAMI.

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina di Sultra per Maret 2025, Dexlite-Pertamina Dex Turun

“Dalam hal ini saya menyampaikan kepada rekan-rekan pengusaha dan pembisnis yang menghunakan hak cipta atau musik agar secepat mungkin untuk mengurus izin lisensi,” jelasnya.

Selain itu, dia juga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi tentang adanya WAMI di 17 kabupaten/kota di Bumi Anoa.

“Di dalam 17 kabupaten/kota dengan secepatnya kami akan segera mensosialisasikan dan menghimpun untuk kami laporkan ke pusat,” beber Amran..

Baca Juga:  BI Sultra Siapkan Rp1,29 Triliun Uang Kartal untuk Ramadan-Idulfitri

Dia juga menyampaikan, untuk kepada pengusaha yang akan menyelesaikan lisensinya agar kekantor WAMI perwakilan Sultra yang saat ini masih berkantor di Arokap Sultra.

Diketahui, WAMI bekerja di bawah naungan LMKN, sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan karya cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas WAMI adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba.

***