KENDARI – Seorang pria berinisial AW di Kota Kendari, berhasil menggasak 118 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, tabung gas itu dicuri AW dari beberapa lokasi di Kota Kendari.

“Memuluskan aksinya pelaku AW menggunakan mobil rental,” jelas Fitrayadi dalam keterangannya.

Baca Juga:  ASN Pemprov Sultra Dilarang Mudik Pakai Randis, Sanksi Menanti Bila Melanggar

Dikatakan Fitrayadi, pelaku AW juga diduga melakukan pencurian di Kedai Literasi yang berada di Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Di Kedai Literasi itu pelaku AW juga menggasak tabung gas dan gitar elektrik,” katanya.

AW juga diduga melakukan pencurian di salah satu konter yang berada di Jalan Sao-sao Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan mengambil mengambil belasan handphone serta sejumlah uang.

Baca Juga:  Tutupi Kerugian Trading, Eks Pegawai Mandiri Taspen Baubau Gelapkan Dana Nasabah

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karena perbuatannya, AW dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. [*]