KONAWEVideo yang memperlihatkan dua pasangan muda-mudi yang sedang berbuat mesum, menghebohkan pengguna sosial media.

Video yang berdurasi 2 menit 27 detik tersebut memperlihatkan adegan dua sejoli layaknya pasangan suami istri (Pasutri).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejoli tersebut diduga berasal dari Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  BKAD Kendari Minta OPD Segera Sampaikan Usulan SSH Barang

Sang wanita pemeran adegan mesum itu berinisial AH yang merupakan karyawan salah satu ritel modern di Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Jacub N. Kamaru mengaku belum mengetahui, dan menerima laporan mengenai video syur tersebut.

Terkait video panas pasangan muda-mudi tersebut, sambung AKP Jacub,  pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Tunggu Lokasi Pembangunan Tuntas, PKL Pantai Kamali Bakal Direlokasi

“Akan kami selidiki, karena itu bisa masuk dalam pidana pornografi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. **