KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode Januari hingga Maret 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (3/4/2023) pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.

Baca Juga:  Tinggalkan Baubau, Rasman Manafi Pamit Kembali ke Jakarta

Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 laki-laki dan 2 perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 kilogram.

“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang,” ungkap Bambang.

Baca Juga:  Beredar Video Aksi Satpol PP Keroyok Penjual Kerupuk di Kawasan Eks MTQ Kendari

Dirinya menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana, lanjut dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali.

“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” jelasnya. **