KENDARI – Seorang pria Provinsi Aceh diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 16.30 WITA.

Pria ZH tersebut  kedapatan membawa sejumlah barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui Bandar Udara (Bandara) Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Pelantikan DPD PIM Sultra 2025–2030, Wagub Dorong Perempuan Jadi Pilar Perubahan Bangsa

“Ya (membenarkan penangkapan tersebut),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono singkat melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Sumber anonim lain dari internal Bandara Haluoleo menyebutkan, bahwa barang bukti yang diamankan sekitar 1 sampai 2 kilogram narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Rute Torobulu–Tondasi Beroperasi Mulai 28 Maret 2025

“Narkoba sekitar 1-2 Kilogram. Ditangkap sama Polda,” ujarnya.

Berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), ZH merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

ZH saat ini masih dalam proses interogasi petugas di ruang keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec).

“Masih diproses di ruangan Avsec,” pungkasnya. **