Soal Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Tomia, Ini Kata Kapolsek
WAKATOBI – Aktivitas pengerukan galian C diduga ilegal di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi masih terus terjadi.
Meski telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penambangan ilegal di Kabupaten Wakatobi, rupanya belum memberikan efek berarti bagi para pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, di lingkungan Wefa Tomia Induk alat berat yang melakukan aktivitas penambangan pernah diberhentikan beberapa waktu lalu namun kembali beraktivitas meskipun diduga tidak mengantongi izin.
Salah satu sumber yang berbicara secara anonim membenarkan adanya aktivitas diduga ilegal tersebut, dimana galian C yang dikeruk digunakan ke proyek yang ada di wilayah setempat
“Mereka kerja di tempat kemarin yang pernah dihentikan katanya di Jalan Wefa, Jalan Belanda materialnya dijual di jalan atas Onemai,” ucapnya, Jumat(14/10).
Sementara itu, Kapolsek Tomia Induk IPTU La Ibrahim terkait adanya aktivitas penambangan diduga ilegal yang ada di wilayah hukumnya, pihaknya akan bertindak hati-hati.
“Jangan sampai yang punya tanah kerja sama dengan mereka dia jual, kalau tanahnya mereka kita tidak bisa apa-apakan karena haknya mereka,” ucapnya melalui sambungan telepon seluler.
Lanjutnya, terkait bentuk penegakan hukum yang alan dilakukan, pihaknya tak bisa langsung melakukan penghentian aktivitas tanpa penyelidikan lebih lanjut.
“Kita tidak bisa serta merta menahan mereka pak karena mereka yang punya tanah, mereka punya hak,” sambungnya.
Pihak media ini pun mencoba menghubungi pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, namun belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Untuk diketahui, sejauh ini dalam kasus galian C ilegal baru manajer PT Buton Karya Konstruksi yang dilakukan penindakan hukum oleh pihak Polres Wakatobi.
Padahal seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas galian C di Wakatobi, belum ada satupun perusahaan yang mengantongi dokumen resmi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). **
Tinggalkan Balasan