Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek KSPN Wakatobi Tahap ll Disorot
WAKATOBI – Proyek penataan kawasan Waterfront Marina dan Keraton Liya di Kabupaten Wakatobi telah dimulai Desember 2023 lalu.
Namun, proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wakatobi tahap ll dengan anggaran Rp139,6 miliar yang dikerjakan oleh Nindya Karya menuai sorotan.
Ketua Devisi Pergerakan Himpunan Mahasiswa Liya Raya (Himalaya) Kendari, La Ode Achmad Najhan mengungkapkan adanya dugaan penggunaan material galian C ilegal sangat bertentangan dengan hukum baik dari para penambang maupun kontraktor dalam kegiatan proyek tersebut.
“Kalau memang benar mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan itu penadah. Kontraktor melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, dan terancam pidana 10 tahun penjara,” ucap Achmad Najhan, Jumat (2/2/2024).
Dengan mengambil material galian C yang tidak memiliki izin, tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang.
“Kegiatan tersebut tentu tidak sesuai lagi dari proses penawaran ketika dalam proses lelang sehingga sangat fatal kalau pekerjaan tersebut menggunakan material tidak punya legalitas,” sambungya.
Padahal dalam pernyataanya di beberapa media lokal, Humas proyek KSPN Wakatobi dari Nindya Karya, Erwin Syafari membenarkan adanya penggunaan material galian C yang diperoleh dari pengusaha lokal, namun pihaknya tentu tetap beruapa memenuhi aturan atau legal.
Pihak KSPN telah meminta dokumen legalitas terkait material galian C yang telah disuplai ke proyek tersebut namun hingga sekarang belum ada legalitas dari penambang tersebut.
“Para pengusaha lokal menuntut agar mereka diberdaya, sementara seperti itu adanya. Kami serba salah ketika ada barangnya mau dikirim, kami minta kelengkapan dokumennya, namun namanya pengusaha main kirim langsung, kami tunggu dokumennya sampai sekarang belum diterima di lapangan,” ujarnya beberapa waktu lalu
Menanggapi hal tersebut, La Ode Achmad Najhan akan mengadukan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dalam waktu dekat ini saya sedang menyusun laporan dan alat bukti untuk melaporkan adanya kegiatan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut baik dari pihak kontraktor dan para penambang. Ada 4 penambang, 4 yang menyuplai proyek tersebut diantaranya inisial HL dan ARB yang melakukan kegiatan ilegal di Desa Pada Raya, TN dan MR melakukan kegiatan di belakang Kantor DPRD Wakatobi,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan